Inilah Kronologis Orang Tua & Murid Pukul Guru Di SMKN 2 Makassar

Inilah Kronologis Orang Tua & Murid Pukul Guru Di SMKN 2 Makassar
Inilah Kronologis Orang Tua & Murid Pukul Guru Di SMKN 2 Makassar

sman10rajaampat.sch.id- Guru mulai tidak disegani lagi, seorang wali murid tega membuat guru merasakan kesakitan karena dipukul. Hal itu membuat para nitizen geram karena guru seolah menjadi hal yang tidak penting lagi di matanya. Kronologi kejadiannya bermula dari seorang guru yang mencoba menghukum siswa muridnya hingga akhirnya orang tua murid tidak terima kalau anaknya dihukum.

 

Seorang guru tersebut bernama Dahrul yang kini mengajar di SMKN 2 Makassar dengan usia 42 Tahun, Sedangkan orang tua murid tersebut bernama Ahmad Adnan dan usianya jauh lebih muda 4 tahun, sedangkan siswa yang dihukum tersebut bernama Alif Syahdan.

Menurut saksi mata, bahwa hal itu terjadi ketika sang murid berkata kotor dan tidak sopan kepada guru ketika sang guru menegur  sang murid yang tidak membawa perlengkapan gambar dan tidak mengerjakan tugas dan menyuruhnya keluar, karena jengkelnya sang guru lantas menghukumnya dengan cara menampar kepada si murid. Tak terima karena diperlakukan seorang guru, Alif Syahdan menelpon orang tuanya hingga akhirnya si Ayah dengan teganya memukul seorang guru bersama dengan siswa murid kelas 2 jurusan Gambar SMKN 2 Makassar, pemukulan tersebut mengenai bagian hidung hingga mengalami pendarahan juga pada bagian kepalanya Hingga Dahrul tidak berdaya lagi.

Setelah Insiden pemukulan tersebut, beritanya langsung heboh di media sosial, kemudian ramai diperbincangkan hingga nitizen dan publik sangat marah atas peristiiwa yang menima seorang guru yang dipukuli wali murid dan siswa. Bahkan para nitizen membuatnya menjadi viral dan tak terima atas kelakukan ayah dan anaknya sehingga keduanya mendapatkan hujatan-hujatan dari para nitizen.
Setelah kejadian itu Usai, Dahrul langsung dibawa ke Rumah Sakit Bahayangkara untuk menajalani visum dan perawatan medis. Dan hingga saat ini kedua pelaku penganiayaan seorang guru masih berada dalam ruang penjara karena terbukti telah melakukan tindak pindana, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Polsekta Tamalate Kompol Muh Azis Yunus (11/8/2016). Disadur dari harian kompas.

” Kedua pelaku mendapatkan sanksi dengan terkena pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokkan, hal itu terbukti dari saksi mata yang melihat pengeroyokan guru terhada orang tua dan siswa, ” Kata Muh Azis.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus pengeroyokkan guru dan laporan siswa yang juga mendapatkan hukuman dari guru tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *